PGM Indonesia - Ada yang baru di Simpatika. Guru Sertifikasi yang belum S1 sekarang layak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sebelumnya, Guru pemilik sertifikat pendidik dengan pendidikan SMA atau belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 pada analisa kelayakan akan otomatis berstatus, Mohon Maaf, Anda BELUM LAYAK mendapatkan Tunjangan. Hal ini karena pada salah satu butir status persyaratan yaitu Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan memiliki masa kerja min 20 tahun) berstatus tidak memenuhi persyaratan. Meskipun guru tersebut telah memiliki sertifikat pendidik, telah memiliki NRG yang tervalidasi, dan memenuhi syarat-syarat lainnya semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dan 6 JTM Mapel di Satminkal; memenuhi rasio Guru : Siswa 1 : 15; dan berusia maksimal 60 tahun, namun jika syarat pendidikan yang harus minimal D IV atau S1 tidak terpenuhi, tetap saja statusnya menjadi belu...
Blog Media berbagi info, tutorial, tips, media pembelajaran warga madrasah dan tentang verval NUPTK, Padamu Negeri, Sertifikasi, Panduan BOS, Tes CPNS,NISN, Kurikulum dan Silabus, simpatika, emis