Langsung ke konten utama

Sekarang Guru Sertifikasi Belum S1 Layak Mendapat Tunjangan

PGM Indonesia - Ada yang baru di Simpatika. Guru Sertifikasi yang belum S1 sekarang layak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sebelumnya, Guru pemilik sertifikat pendidik dengan pendidikan SMA atau belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 pada analisa kelayakan akan otomatis berstatus, Mohon Maaf, Anda BELUM LAYAK mendapatkan Tunjangan.



Hal ini karena pada salah satu butir status persyaratan yaitu Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan memiliki masa kerja min 20 tahun) berstatus tidak memenuhi persyaratan. Meskipun guru tersebut telah memiliki sertifikat pendidik, telah memiliki NRG yang tervalidasi, dan memenuhi syarat-syarat lainnya semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dan 6 JTM Mapel di Satminkal; memenuhi rasio Guru : Siswa 1 : 15; dan berusia maksimal 60 tahun, namun jika syarat pendidikan yang harus minimal D IV atau S1 tidak terpenuhi, tetap saja statusnya menjadi belum layak mendapatkan tunjangan.

Guru madrasah yang telah sertifikasi (dan bersertifikat pendidik) namun belum berpendidikan S1 ternyata cukup banyak. Mereka terjaring dan mengikuti sertifikasi karena faktor usia dan masa kerja yang telah melebihi 20 tahun.

Guru Non S1 Layak mendapat Tunjangan

Baca Juga: Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah


Pada periode-periode sebelumnya, mereka tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Meskipun di analisa tunjangan pada layanan Simpatika mencantumkan persyaratan "Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan memiliki masa kerja min 20 tahun)", namun tidak mempengaruhi kesimpulan akhir penghitungan kelayakan penerima tunjangan. Artinya, meskipun belum S1, namun jika telah memiliki sertifikat pendidik (dan memenuhi syarat lainnya) mereka masih berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru.

Baru pada awal semester genap Tahun Pelajaran 2016/2017, seiring dengan diterbitkannya Juknis TPG 2017 (Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7394 Tahun 2016), guru-guru yang belum S1 diberangus dari kelayakan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Tak ayal, banyak guru yang memprotes kebijakan ini.

Sekarang Guru Belum S1 Layak Mendapat Tunjangan

PGM Indonesia - Namun baru-baru ini ada yang berubah di analisa tunjangan tersebut. Saat, Ayo Madrasah melakukan pengecekan terhadap akun salah seorang guru yang belum berkualifikasi pendidikan S1, semula yang status kelayakan di Simpatika "Belum Layak Menerima Tunjangan" berubah menjadi "Layak Mendapatkan Tunjangan".

Di bagian status persyaratan yang semula terdapat butir "Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan memiliki masa kerja min 20 tahun)", kini butir tersebut tidak tercantum lagi.

Lihat gambar hasil screenshoot berikut ini:

Analisa Tunjangan Guru Non S1

Dengan berubahnya status kelayakan dari semula belum layak menjadi layak mendapatkan tunjnangan ini, ada baiknya masing-masing PTK melakukan pengecekan ulang di akun masing-masing. Terutama bagi pendidik yang masih non S1/D4 namun telah memiliki sertifikat pendidik dan NRG yang permanen.

Jika memang terakomodir menjadi kembali layak mendapatkan tunjangan, bisa melakukan ajuan atau ajuan ulang SKMT dan SKBK.

Baca : Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Dapatkah TPG Guru Belum S1 Dicairkan?

Jika status kelayakannya berubah dari tidak layak menjadi layak mendapatkan tunjangan, apakah berarti PTK tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru? Apakah TPG guru yang belum S1/D4 tersebut dapat dicairkan?

Jika melihat status tersebut maka secara otomatis sistem mengakui dan melegalkan pemberian tunjangan kepada guru tersebut. Namun untuk memastikannya, kita mungkin harus menunggu Surat Edaran resmi yang kemungkinan akan dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Sambil menunggu kepastian regulasi yang mengaturnya, beberapa admin Simpatika di tingkat Penma Kab/Kota telah mengeluarkan kebijakan untuk memerintahkan setiap PTK yang berkualifikasi pendididikan Non D-IV/S1 namun telah memiliki NRG yang permanen untuk mengecek ulang akun Simpatika masing-masing.

Admin Penma Kab/Kota tersebut juga turut memperintahkan bagi guru-guru terebut yang belum memenuhi persyaratan lainnya, semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dan 6 JTM Mapel di Satminkal untuk segera memenuhinya. Setelahnya, guru Non S1/DIV mengajukan SKMT dan SKBK. Sehingga guru sertifikasi yang belum S1 menjadi layak mendapatkan tunjangan.

Nah, jika beberapa Admin Kab/Kota sudah memberikan perintah untuk mengecek dan memperbaiki Ajuan SKMT dan SKBK bagi guru Non S1/D4 yang telah bersertifikat pendidik, bagaimana dengan Admin Simpatika di Kabupaten/Kota Anda?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia

Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia yang disingkat PGM Indonesia adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru madrasah SEJARAH PGM Indonesia di bentuk pada tanggal 23 Juli 2008 di Jakarta serta dideklarasikan pada tanggal 24 Juli 2008 di Aula Pandansari, Cibubur Jakarta dengan dihadiri oleh 1.260 guru madrasah yang berasal dari 12 Provinsi dan 26 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.[2] Agar keberadaan Persatuan Guru Madrasah (PGM ) lebih diakui oleh berbagai pihak, maka atas inisiatif DPW PGM Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten diadakanlah Musyawarah Nasional Guru Madrasah yang pertama pada tanggal 23-24 Juli 2008 di Taman Wiladatika Cibubur, Jakarta dengan menghasilkan beberapa keputusan antara lain berdirinya Organisasi Profesi Guru Madrasah yaitu Persatuan Guru Madrasah (PGM) serta penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Guru Madrasah. Dalam perkembangan selanjutnya Persatuan Guru Madrasa...

Solusi Tidak Bisa Login Emis Online

PGM Indonesia - Salah satu permasalahan yang kerap dikeluhkan oleh operator emis madrasah adalah tidak bisa login ke layanan emis online. Saat masuk disambut dengan keterangan 'data login tidak valid'. Berbagai keluhan terkait gagal login ke situs emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah,  Sebagaimana diketahui, pada bulan Oktober kemarin telah dilakukan penonaktifan seluruh akun operator emis. Para operator emis di tingkat madrasah ini diharuskan untuk melakukan pendaftaran ulang. Pendaftaran ulang ini kemudian diverifikasi oleh admin Emis tingkat Kabupaten/Kota. Bagi yang telah memenuhi persyaratan kemudian diberikan hak akses ke layanan emis online. Namun, ternyata tidak sedikit yang mengaku tidak bisa login ke layanan emis online. Ayo Madrasah memberikan beberapa tips dan tindakan yang dapat dicoba bagi operator-operator yang masih gagal login. Silakan untuk dicoba. Tidak Bisa Login Emis Online Baca : Inilah Beberapa Bug yang Ditemukan pada Emis Onli...

Guru Madrasah Bentuk PGMI

PGM INDONESIA - Guru madrasah dibawah naungan Kementrian Agama berencana untuk membentuk organisasi profesi tersendiri tergabung dalam wadah Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) . Organisasi ini akan tetap berada di bawah naungan kementrian agama RI.  Keputusan ini merupakan salah satu hasil Rembug Nasional Guru Madrasah (RNGM) yang diikuti oleh guru madrasah se-Indonesia di Makasar pada 30 November hingga 3 Desember 2012 lalu. Ilustrasi Gambar "Salah satu kesepakatan peserta rembug adalah membentuk organisasi profesi guru madrasah," ujar Mahmudin, salah satu utusan dari Kabupaten Cilacap yang mengikuti kegiatan ini. Melalui pernyataan pers yang diterima Radarmas, Mahmudin mengatakan,  keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan mengadakan Musyawarah Nasional Guru Madrasah (MNGM). Tujuannya untuk merumuskan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan juga program kerja PGMI. Untuk mewujudkannya,  seluruh peserta juga sepakat untuk membentu...